Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL
jpnn.com - JAKARTA - Polri perlu menangani dugaan kepemilikan senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Polri perlu mengusut secara tuntas terkait kepemilikan senpi tersebut.
Bambang menilai temuan 12 senpi di kediaman seorang menteri merupakan hal yang cukup mencengangkan publik.
Karena itu perlu diusut tuntas agar tak sampai menimbulkan kontroversi di tengah masyaraka.
"Bila ada bukti yang cukup seharusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang membenarkan SYL saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, ada dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Bambang menilai kasus kepemilikan senpi tetap penting untuk diproses hukum secara tersendiri.
Bambang Rukminto menilai polisi penting mengusut dugaan kepemilikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak